Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Membuka Kembali Jembatan Gantung Situ Gunung, Berikut Syaratnya

Jakarta - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) kembali membuka wisata Situ Gunung Suspension Bridge atau Jembatan Gantung Situ Gunung di Desa Kadudampit, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Jembatan gantung terpanjang di ASEAN tersebut kembali dibuka untuk wisatawan per tanggal 25 Oktober 2021 lalu.

Mengutip akun Instagram remsinya @bbtn_gn_gedepangrango, TNGGP menjelaskan, pembukaan objek wisata tersebut dilakukan Jembatan Gantung Situ Gunung masuk ke dalam daftar tempat wisata yang dibuka di Jawa Barat di masa penerapan PPKM Level 3.

"Situ Gunung termasuk daftar tempat wisata yang akan melakukan uji coba Pembukaan Usaha Pariwisata Taman Rekreasi di Daerah PPKM Level 3 di Provinsi Jawa Barat sehingga Situgunung dibuka kembali untuk umum mulai tanggal 25 Oktober 2021 dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen,"tulis pernyataan TNGGP.

Pembukaan objek wisata tersebut juga dilakukan berdasarkan Surat Edaran Kepala Balai Besar TNGGP Nomor: SE.1580/ BBTNGGP/Tek.2/ 10/2021 tanggal 25 Oktober 2021 tentang pembukaan wisata alam di ODTWA Situgunung Bidang PTN Wilayah II Sukabumi.

Bagi pengunjung yang ingin kembali menikmati jembatan gantung yang terkenal akan keindahannya tersebut, mereka diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

"Salam sehat, dan jangan kendor TERAPKAN 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air yang mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitasi dan interaksi),"tulisnya.

Berikut persyaratan lengkap dan ketentuan pengunjung di Jembatan Gantung Situ Gunung:

1. Sudah divaksinasi

(minimal vaksin pertama) dengan menunjukkan sertifikat vaksin harus tertera dalam akun Peduli Lindungi.

2. Yang belum atau tidak bisa vaksin

Bagi yang belum atau tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan (dibuktikan dengan surat keterangan dokter) atau penyintas COVID-19 (dibuktikan dengan PCR positif terakhir). Wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maksimal 1x24 jam) atau bukti Tes RT-PCR hasil negatif (maksimal 2x24 jam) beserta KTP, bukti Test Antigen/RT-PCR harus tertera dalam akun Peduli Lindungi.

3. Melakukan Check-In

Dengan cara melakukan scan QR Code (Kode Batang) yang berada di akses masuk TNGGP dan memperlihatkan hasil check QR Code kepada petugas pemeriksa.

4. Hasil QR Code tidak terbaca

Maka harus menunjukkan sertifikat vaksin atau hasil tes antigen atau hasil tes RT-PCR yang tertera dalam akun PeduliLindungi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas pemeriksa yang berada di akses masuk ke TNGGP.

5. Pemeriksaan Suhu Tubuh

Dan kondisi kesehatan pengunjung, jika ditemukan pengunjung dengan suhu lebih dari 37,3 derajat Celsius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) dan atau memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan atau sesak napas tidak diperkenankan masuk.

6. Pengunjung Hasil QR Code Hitam

Diarahkan ke area tunggu untuk mengikuti arahan agar mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengetahui Destinasi Wisata Antara Gunung Dan Pantai, Mana Yang Lebih Menarik?

Berwisata di Gurun Sahara Kecil di Yogyakarta, Yaitu Gumuk Pasir Parangkusumo

Rute Menuju Kawasan Wisata Telaga Kemuning di Gunung Kidul, Yogyakarta